Akan tetapi hingga saat ini pesangon yang dijanjikan oleh perusahaan belum juga dibayarkan. Sementara untuk THR dan juga gaji sudah dibayarkan pada bulan Oktober 2017 lalu.
"Iya ini pesangon saja. Kalau gaji THR udah dibayarkan di bayar bulan Oktober sampai sekarang belum, hanya janji saja secepatnya katanya," jelasnya.
Padahal lanjut Sumarsono berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya pihak perusahaan membayarkan pesangon pada tanggal 31 Desember 2017. Dan pihak perusahaan pun sudah menjanjikan akan segera membayarkan pesangon kepada para karyawan.
"Harusnya kami dibayarkan sebelum 31 Desember dan keputusan PKPU itu memutuskan pesangon harus dibayarkan sebelum yang lain dibayarkan terutama karyawan," ucapnya.
(Fakhri Rezy)