Beradasarkan evaluasi yang dilakukan, belum diketahui apakah ada rekomendasi untuk sanksi kepada konsultan atau seperti apa. Akan tetapi, sudah dipastikan bahwa konsultan juga pengguna jasanya semua jadi kesatuan yang wajib diperiksa.
"Yang namanya sanksi aturannya ada jadi tidak bisa kita menambah-nambah sanksi tambahan dari aturan. Kalau untuk proses pengajuan rekomendasi dari konsultan dipilih," ujarnya.
Dia menerangkan, dalam evaluasi konsultan ada perbedaan prosesnya, karena setiap kontraktor ada konsultan masing-masing. Selain itu, mekanisme memilih konsultan pun beberda. "Jadi berbeda penilaian, terhadap konsultan itu terpisah, konsultan tersendiri, kontraktor tersendiri, bukan dia satu paket bersama-sama," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.