"Nanti dengan Singapura kita mulai pertukaran informasi September 2018," ungkapnya di Crowne Plaza, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Baca Juga: Penuhi Standar, Ditjen Pajak: Tak Ada Alasan Singapura Tolak Tukar Informasi
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Singapura yang pada 21 Juni 2017 telah menandatangani persetujuan multilateral antar-pejabat yang berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) sehingga tidak diperlukan perjanjian bilateral.
"Udah, sama Singapura udah tandatangan MCAA di Nedherland. Dengan dia mendatangani MCAA berarti secara otomatis Singapura siap bertukar informasi dengan Indonesia," tukasnya.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.