JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menekankan Indonesia telah siap untuk melakukan pertukaran informasi guna keperluan perpajakan dengan 101 negara yang sudah berkomitmen ikut dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Salah satunya dengan Singapura.
Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh dari program amnesti pajak, wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri mayoritas berada di negara kawasan seperti Singapura dan Hong Kong.
Baca Juga: 146 Negara Komitmen Saling Tukar Informasi Perpajakan dengan Indonesia
Dengan demikian maka Ditjen Pajak menilai, penerapan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) dengan Singapura akan menguntungkan Indonesia.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol menegaskan bahwa Indonesia dan Singapura siap melaksanakan pertukaran informasi pada 2018.