"Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan," ujar Johan Budi.
Sebab itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018.
Baca Juga: Aqua Langgar Persaingan Sehat, Begini Kronologis Versi KPPU
Kemudian, lanjut dia, Kepala Negara kembali mengeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua. Sehingga masa jabatan Komisioner KPPU akan berakhir pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
"Karena itu, Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret sampai 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)