Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cabut Aturan Ini, Menteri Jonan Permudah Pekerja Asing Masuk ke Sektor Migas

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |14:10 WIB
Cabut Aturan Ini, Menteri Jonan Permudah Pekerja Asing Masuk ke Sektor Migas
Foto: Lidya (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) kembali melanjutkan penyederhanaan regulasi dan perizinan di sektor migas.

Setelah beberapa waktu lalu 11 Peraturan Menteri ESDM (Pemen) telah direvisi menjadi 7 permen, kali ini kembali disederhanakan (digabung, dicabut dan diatur kembali) menjadi 6 permen.

Salah satu aturan yang dihilangkan ada Permen nomor 31 tahun 2013 tentang ketentuan tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pengembangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas).

 Baca juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Izin Pekerja Asing di Indonesia

Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono mengatakan, meski Permen nomor 31/2013 ini dicabut, bukan berarti tenaga kerja asing bisa langsung masuk dan bekerja di sektor migas. Akan tetap ada prosedur yang dilakukan hanya saja tidak lagi melalui SKK Migas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement