"Ini dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya ke kita, yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita cut, di mana tadi melalui SKK Migas makan waktu, sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Budiyanto di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Baca juga: Menteri Bambang: Ga Mungkin Semua Jembatan Dibangun dengan Robot
Menurutnya, penghilangan permen tersebut hanya untuk memudahkan TKA masuk tapi masih melalui prosedur. Di mana nantinya Kementerian Ketenagakerjaan menjadi pintunya dan akan mengatur hingga menyeleksi TKA yang cocok masuk ke sektor migas.
"Jadi pintunya masuk di sana semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan. Tapi tetap harus berjalan (proses penyaringan)," jelasnya.
Namun, saat masuk ke sektor Migas akan tetap dilakukan pendampingan selama waktu yang ditentukan. Setelah masa pendampingan selesai maka TKI akan langsung masuk.