Baca juga: Peran Pemda Kelola Blok Migas Harus Ditingkatkan
Adapun tiga Permen yang masih menunggu finalisasi di Kemenkumham adalah Permen Nomor 6 tahun 2016 mmengenai penetapan alokasi dan pemanfaatan serta gas bumi, kedua, Permen nomor 37/2006 tentang masalah simplifikasi mengenai tata cara impor yang sudah akan selesai serta ketiga Permen nomor 38/2017.
"Yang masih sedikit pembahasan lagi sama Pak Wamen ESDM adalah revisi permen 38 tahun 2017 mengenai masalah keselamatan," tukasnya.
Baca juga:Pangkas Aturan, Tak Ada Lagi Ratusan Izin di Sektor Migas
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan. Dari 32 peraturan terdapat 11 peraturan terkait yang dihapus, yaitu:
1. Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal,