Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KESDM Gabung Aturan soal Distribusi BBM dan Gas

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |16:11 WIB
KESDM Gabung Aturan soal Distribusi BBM dan Gas
Foto: Lidya (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Peran Pemda Kelola Blok Migas Harus Ditingkatkan

Adapun tiga Permen yang masih menunggu finalisasi di Kemenkumham adalah Permen Nomor 6 tahun 2016 mmengenai penetapan alokasi dan pemanfaatan serta gas bumi, kedua, Permen nomor 37/2006 tentang masalah simplifikasi mengenai tata cara impor yang sudah akan selesai serta ketiga Permen nomor 38/2017.

"Yang masih sedikit pembahasan lagi sama Pak Wamen ESDM adalah revisi permen 38 tahun 2017 mengenai masalah keselamatan," tukasnya.

 Baca juga:Pangkas Aturan, Tak Ada Lagi Ratusan Izin di Sektor Migas

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan. Dari 32 peraturan terdapat 11 peraturan terkait yang dihapus, yaitu:

1. Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal,

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement