JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) kembali menyederhanakan aturan-aturan yang ada di sektor migas. Aturan ini direvisi untuk mepermudah para pelaku usaha dan investor yang ada di sektor migas.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, dari sebelumnya sudah ada sebanyak 11 aturan yang dipangkas dan dijadikan 7 aturan. Kali ini dari 7 Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) tersebut disederhanakan lagi menjadi 6 aturan.
Baca juga: Cabut Aturan Ini, Menteri Jonan Permudah Pekerja Asing Masuk ke Sektor Migas
Ego menjelaskan, dari 7 permen tersebut, ada dua permen yang digabungankan yakni Permen nomor 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM dengan Permen nomor 26/2009 tentang Penyedian dan Pendistribusian LPG menjadi Permen nomor 13/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan LPG.
Menurutnya, dari 6 aturan yang diajukan untuk disederhanakan, saat ini sudah ada tiga permen yang terealisasi dan diterbitkan Kemenkumham yaitu Permen 13/2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas. Kemudian permen nomor 14/2018 tentang kegiatan usaha penunjang gas bumi serta permen 15/2018 tentang kegiatan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu migas.
"Sudah ada tiga Permen yang terealisasikan dan diterbitkan. Tiga lagi masih menunggu untuk diterbitkan, masih di Kemenkumham," ungkapnya di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018).