Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cara Cari Jalankan Pungutan Restrukturisasi Perbankan

Antara , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |19:23 WIB
OJK Cara Cari Jalankan Pungutan Restrukturisasi Perbankan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Yohannes Santoso Wibowo mengatakan program restrukturisasi perbankan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Baca juga: LPS: Peraturan Restrukturisasi Perbankan Masuk Tahap AKhir

Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa bank harus terlibat dalam pengumpulan dana restrukturisasi apabila terjadi krisis finansial.

Santoso mengatakan OJK akan melihat kondisi permodalan perbankan dan menentukan apakah premi memang diperlukan untuk menjalankan konsep konversi kewajiban Bank Sistemik menjadi modal (bail-in).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement