Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Taksi Online Sudah Berlaku tapi Belum Ada Penindakan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |20:24 WIB
Aturan Taksi <i>Online</i> Sudah Berlaku tapi Belum Ada Penindakan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau aturan taksi online.

Namun, dalam aturan taksi online tersebut, pemerintah menunda pemberlakuan penertiban tersebut sesuai surat yang dilayangkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat nomor HK.202/1/9/DRDJ/2018.

"Kenapa pemerintah malah menunda? Padahal sudah jelas-jelas Permenhub 108 itu baik, DPR juga anggap itu untuk keselamatan konsumen," jelas Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

 Baca Juga: Driver Online Demo, Menko Luhut: Semua Ada Aturan

Dalam surat tersebut, papar Handoko, salah satu poinnya adalah pihak Kemenhub beralasan untuk menjaga situasi lapangan agar tetap kondusif, Kemenhub mengintruksikan untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional Angkutan Sewa Khusus (ASK).

"Hal ini sangat membuktikan bahwa penegakan kebijakan yang telah diketuk tidak konsisten untuk dijalankan," sambungnya.

 Baca Juga: Aturan Taksi Online Bisa Picu Konflik dan Kegaduhan

Handoko juga mengatakan bahwa PPAD akan dalam waktu dekat menggelar aksi serempak sekaligus mogok angkutan umum secara nasional.

"kami PPAD sudah konsolidasi dengan teman-teman di daerah dan dalam waktu dekat kami akan lakukan demonstrasi sekaligus mogok nasional seperti tahun 2016 yang lalu," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement