Dengan demikian dapat disimpulkan, lanjutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah atau Ditjen Pajak tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.
“Pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh Lembaga Keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEOI,” tutupnya.
Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan (LK) wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak (DJP), dan selanjutnya DJP akan mempertukarkan/menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.
Informasi keuangan yang wajib dilaporkan LK adalah saldo rekening, termasuk saldo rekening milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah, yang disebut dengan warisan yang belum dibagi. Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut adalah berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI).
(Fakhri Rezy)