Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Gaji PNS Harus Berdasarkan Kinerja

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |10:50 WIB
Kenaikan Gaji PNS Harus Berdasarkan Kinerja
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi mengatakan, penyusunan konsep usulan ke naikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh ke naikan gaji. 

BKN juga menyiapkan landasan hukum karena aturan teknis kenaikan gaji dan tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/ 2014 tentang ASN hingga kini juga belum ditetapkan. Usulan ini juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan anggaran dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Pengamat kebijakan publik dari FISP Universitas Jember Ha di Makmur mengatakan, m e naikkan gaji PNS tak bisa pukul rata. Tetap harus berdasarkan ukuran kinerja yang jelas. Misalnya pegawai yang bertugas di bagian pelayanan harus dibedakan dengan pegawai di bagian lainnya. 

Baca Juga: Gaji PNS Akan Naik Tahun Depan

Intinya, menurut dia, standar kerja dan penilaian kinerja bisa dijadikan pertimbangan. Dengan demikian anggaran yang di alokasikan untuk menaikkan gaji pegawai bisa tepat sasaran. ”Jangan sampai anggaran besar yang akan dicairkan justru tidak tepat sasaran. Saya khawatir malah tidak bisa menunjang kinerja menjadi lebih baik,” tandas Makmur. 

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno belum bisa memberikan komentar soal rencana pemerintah akan menaikkan gaji ASN pada 2019 mendatang. Alasannya belum mengetahui sampai di mana proses pembahasan rencana kenaikan tersebut. ”Urung ngerti aku (saya belum tahu),” kata Mensekneg Pratikno di Kampus UGM, Sleman, Yogyakarta, kemarin. 

(priyo setyawan/ masdarul khoiri)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement