JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019 mendatang. Rencana ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi PNS lantaran gaji mereka terakhir kali mengalami kenaikan pada 2015 silam.Â
Belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena usulan tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji.Â
Baca Juga: Uang Pensiun PNS Sangat Kecil, Pemerintah Terus Hitung-hitungan Metode yang Tepat
BKN juga menyiapkan landasan hukum karena aturan teknis kenaikan gaji dan tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN hingga kini juga belum ditetapkan. Usulan ini juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan anggaran dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.Â
“Hal tersebut (kenaikan) bergantung pada hasil penghitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu ,” ujarnya. Menurutnya, jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019.
Sebelumnya Aswin memastikan bahwa pada 2018 ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS. Hal ini berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2018. Pada 2015 lalu, besaran kenaikan gaji PNS adalah 6%.Â
Baca Juga: Seleksi CPNS 2018 dari Honorer dan Formasi Umum, BKN: Itu Aksi Penipuan
Sebagai kompensasi tak ada kenaikan tahun ini, PNS lantas diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam UU No 15/ 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018. Aswin menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001 yang mencapai 270% dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2001.Â
Sementara sistem penggajian PNS, saat ini masih mengacu pada PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam PP itu, kenaikan gaji PNS terdiri atas beberapa jenis antara lain kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali. Lalu, ada juga kenaikan gaji istimewa dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”.
Follow Berita Okezone di Google News