JAKARTA - Pemerintah terus menggodok formula untuk mekanisme pengelolaan dana pensiun dan jaminan hari tua (JHT) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menkopolhukam Wiranto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melakukan pertemuan membahas hal tersebut.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2018 dari Honorer dan Formasi Umum, BKN: Itu Aksi Penipuan
Disampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan mengingat dana pensiun yang diterima oleh para ASN ketika purna tugas sangat kecil. Dengan demikian saat ini pihaknya bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun model pensiun yang baru agar lebih manusiawi dan sejahtera.
βSaat ini jumlah dana yang diterima pensiunan sangat kecil untuk itu kami bersama bu Menkeu lagi hitung-hitungan dan dilihat metode yang tepat seperti apa,β ujarnya.
Baca Juga: Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS Kini Terintegrasi dengan Absensi
Dia mengatakan bahwa metode serta mekanisme pengelolaannya harus dapat memberi manfaat bagi ASN. Sehingga nantinya ASN dapat tenang menjelang pensiun tanpa memikirkan jaminan dihari tuanya.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang Undang ASN, perlu adanya revisi peraturan pemerintah tentang tunjangan pensiun. Meski demikian revisi harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) nantinya.
Baca Juga: Begini Proses Seleksi CPNS untuk Menjaring Sosok yang Kompeten
Menurutnya reformasi dalam hal pensiun perlu dilakukan dengan pertimbangan keadilan dan juga kebutuhan hidup, serta dapat betul-betul mencerminkan kebutuhan guna mengembangkan pegawai negeri, TNI dan Polri yang lebih profesional serta bisa mendapatkan tunjangan pada hari tua.
Rapat yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto tersebut juga dihadiri Sesmenko Polhukam Yoedhi Swastono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, serta perwakilan dari instansi terkait.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)