Sekadar informasi, Pemerintah menerbitkan aturan tentang taxi online lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2018 tentang kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan angkutan khusus. Aturan ini sendiri akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
Dengan adanya aturan tersebut, tadi online diharuskan memiliki sticker dari Kementerian Perhubungan pada mobilnya. Di mana untuk mendapatkan stiker, driver tadi online diwajibkan untuk melakukan uji KIR pada kendaraannya.
Baca Juga: Aturan Taksi Online Sudah Berlaku tapi Belum Ada Penindakan
Para driver tadi online pun menolak, karena merasa terbebani dengan berbagai poin, seperti pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A umum dan uji KIR juga dinilai sangat memberatkan para driver online yang menolak aturan tersebut.
Sementara itu, dari sisi yang menerima, para driver beranggapan jika dengan adanya aturan tersebut keberadaan mereka tidak lagi ilegal. Sehingga memberikan kepastian serta keselamatan ketika mencari nafkah.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.