JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar USD70 per ton. Penetapan harga ini untuk bisa memberikan harga murah kepada PLN sehingga bisa menjalankan tugasnya menjaga harga listrik tidak naik hingga 2019.
Keputusan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 1395 tahun 2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Penetapan Harga Batu Bara USD70/Ton, PNBP Bisa Turun hingga Rp2 Triliun
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, keputusan pemerintah menetapkan harga batu bara fix ini membuat pihaknya senang. Pasalnya ini akan menyelamatkan keuangan PLN dan penetapan harga batu bara ini juga telah di minta sejak awal tahun lalu saat harga batu bara mulai naik.
"Ini sangat positif bagi PLN, memang yang ditunggu-tunggu. Sebagaimana diketahui tahun kemarin kita berupaya dan alhamdulilah tahun ini sudah ditetapkan harga batu bara khusus untuk kepentingan umum dan IPP. Saya kira dampaknya positif untuk penurunan biaya pokok produksi yang akhirnya untuk perhitungan tarif," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Baca Juga: Harga Batu Bara Fix USD70/Ton, PLN Hemat hingga Rp20 Triliun
Menurutnya, sebelum penetapan ini, pihaknya membeli batu bara DMO sebesar USD110 per ton sehingga terlalu mahal untuk tidak menaikkan tarif listrik. Namun dengan komitmen pemerintah yang ingin tarif listrik tidak naik hingga 2019 maka hal tersebut adalah langkah yang baik.
"2017 (harga batubara) USD63 dan sekarang dibatasi USD70. Nantinya ada efisiensi lain baik dari transportasi dan biaya operasi yang lain. Kemarin kami putus asa ketika harga tinggi enggak ada anggaran membangun listrik di wilayah 3T," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)