JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga batu bara dalam negeri sebesar USD70 per ton. Harga tersebut ditetapkan agar PLN terus menjalankan tugasnya memberikan subsidi listrik sehingga tarif listrik tidak naik hingga 2019.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga batubara ini ditetapkan setelah adanya kesepakatan dengan pengusaha batubara di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Patok Harga Batubara USD70/Ton, PLN: Ini yang Kami Tunggu
"Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri menetapkan harga batubara USD70 per ton. Ini sudah melalui diskusi panjang dengan Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) dan teman-teman di Minerba," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Agung menjelaskan, hal ini tentu menjadi berita baik bagi PLN. Karena PLN tidak akan mampu membeli batu bara dengan harga tinggi tanpa menaikkan tarif listrik subsidi. Namun, dia menekankan diskusi dengan pengusaha dilakukan karena tidak ingin hanya melihat kepentingan PLN saja.