JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan perombakan skema pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan ditargetkan rampung tahun ini serta bisa diimplementasikan.
Skema pensiun tahun ini berlaku untuk semua PNS baru. Sedangkan PNS lama akan tetap menggunakan skema lama.
Nah, untuk mengetahui beberapa fakta tentang Skema pensiun Fully Funded, seperti dirangkum Okezone Finance, Jumat (9/3/2018).
1. Skema Pensiun baru Rampung Tahun Ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan perubahan skema pensiun pada tahun ini hanya berlaku bagi PNS baru. Sementara PNS lama akan menggunakan skema lama.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Sederet Faktanya
"Kita harapkan tahun ini sudah selesai (kajiannya). Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan untuk skema yang baru," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
2. Perubahan Skema
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan sebagian PNS lama nantinya akan menggunakan dua metode yakni metode lama dan yang baru. Kedua metode lama yang dimaksud adalah metode pay as you go dan fully funded.
Nantinya lanjut Asman dalam penghitungannya, PNS lama yang sudah terlanjur untuk mengiur pay as you go akan tetap menggunakan skema selama dia ikut mengiur. Sementara sisanya akan menggunakan skema baru yang ditetapkan pemerintah yakni fully funded.
Baca Juga: CPNS Jalur Khusus Juga Wajib Ikut Diklat Prajabatan
"Sebagian PNS lama itu ada dua metode nanti. Metode pay as you go dan fully funded. Misalnya ada yang 10 tahun lagi mau pensiun, itu nanti dihitung dapat 2 metode dia. Ada cut offnya," jelasnya.
Sekadar informasi, skema pensiun PNS baru ini juga memiliki perbedaan yang signifikan dalam aspek pembayaran gaji.
3. Sistem Pembayaran Pay As You Go
Siatem pensiunan PNS melalui pay as you go dapat diartikan dengan pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pensiun.
Artinya, seluruh pembayaran gaji PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun, sistem ini dinilai tidak begitu efektif karena setiap tahunya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan gkatan beban anggaran mencapai Rp5 triliun.