Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Batu Bara Jangan Sampai Mempersulit Rakyat

Antara , Jurnalis-Jum'at, 09 Maret 2018 |19:53 WIB
Kebijakan Batu Bara Jangan Sampai Mempersulit Rakyat
Ilustrasi Batu bara. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia akan mempelajari dampak-dampak yang muncul dari ditetapkannya harga batu bara untuk kelistrikan nasional.

"Kami malah baru dengar hari ini, masih akan kami pelajari lebih lanjut apa nantinya dampak-dampak yang muncul," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia ketika datang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Menurut Hendra, yang paling utama adalah apapun kebijakan yang muncul adalah jangan sampai mempersulit rakyat, misalkan sampai menaikkan harga listrik.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat menetapkan harga batu bara khusus untuk kepentingan kelistrikan nasional melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: PLN: Harga Acuan Batu Bara Keputusan Pengusaha dan Pemerintah

"Keputusan ini berlangsung hingga 2019, dan khusus bagi kelistrikan yang didistribusikan PLN untuk masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM, Agung Pribadi.

Keputusan Menteri ESDM dimaksud mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Baca Juga: Pemerintah Patok Harga Batu Bara USD70/Ton, PLN: Ini yang Kami Tunggu

Pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton. "Sedangkan apabila harga di bawah USD70, maka harga yang dipakai adalah yang terendah," katanya.

Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement