Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catatan Pembentukan Holding BUMN Migas

Antara , Jurnalis-Sabtu, 10 Maret 2018 |18:35 WIB
Catatan Pembentukan <i>Holding</i> BUMN Migas
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widoo (Jokowi) telah merestui pembentukan holding BUMN Migas dengan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Melalui peraturan ini, pemerintah menambah penyertaan modal negara ke Pertamina dalam bentuk pengalihan saham seri B milik pemerintah di dalam tubuh PT Perusahaan Gas Negara (Persero).

Namun, Pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio, menilai pembentukan holding BUMN Migas hanya akan menciptakan bom waktu atau berpotensi menciptakan permasalahan yang tertunda.

 Baca Juga: Jokowi Panggil 3 Menteri Bahas Holding Migas, Ini Bocoran dari Sri Mulyani

Melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu dia menjelaskan saat ini undang-Undang BUMN sedang di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah masuk masa persidangan.

Menurut informasi yang diperoleh, Presiden Jokowi sendiri menyadari ada banyak pro dan kontra holding BUMN Migas yang membuatnya ragu untuk merestui pembentukannya.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan inbreng saham pemerintah di PGN ke Pertamina sebagai bentuk penambahan penyertaan modal pemerintah di Pertamina, serta penegasan perubahan status PGN yang semula BUMN dengan Persero menjadi Perseroan Terbatas (PT) sudah final.

"PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tetapi masih menunggu untuk diumumkan ke publik karena masih banyak permasalahan terkait holding BUMN Migas yang belum terselesaikan. Presiden minta supaya masalah hukum antara Pertamina dan PGN harus diselesaikan terlebih dahulu," kata Agus.

 Baca Juga: Aset Holding BUMN Tambang Rp90 Triliun, Bisa untuk Apa Saja?

Beberapa masalah yang masih mengganjal menurut Agus antara lain dari aspek hukum pembentukan holding BUMN Migas. Dia mencatat, analisis yang dihasilkan oleh akademisi dari Fakultas Hukum (FH) dan Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa mekanisme pembentukan holding BUMN Migas dengan mekanisme inbreng saham pemerintah dan hilangnya BUMN di sektor gas menjadi suatu langkah yang inkonstitusional.

"Penghapusan BUMN di sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yaitu PGN yang semula adalah BUMN di sektor gas berubah menjadi PT akan menghilangkan penguasaan negara dengan tidak adanya kepemilikan secara langsung," kata Agus.

Aspek lain menurut Agus adalah adanya potensi konfilik kepentingan dalam tubuh holding Migas itu nantinya.

Pasalnya, Pertamina yang selama ini merupakan perusahaan yang bisnis utamanya bergerak di sektor minyak masih menggantungkan 60% kebutuhan dalam negeri dari impor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement