Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catatan Pembentukan Holding BUMN Migas

Antara , Jurnalis-Sabtu, 10 Maret 2018 |18:35 WIB
Catatan Pembentukan <i>Holding</i> BUMN Migas
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Sedangkan gas bumi yang menjadi inti bisnis PGN, sangat banyak dimiliki oleh bumi Indonesia namun belum dimanfaatkan optimum untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Dengan penggabungan pengelolaannya di satu tempat, maka tidak akan optimum karena penambahan pemanfaatan gas bumi berarti pengurangan pemanfaatan minyak bumi, pengurangan market share dan penurunan kinerja pengelolaan minyak," keluhnya.

Dia juga menyoroti masih adanya perbedaan konsep holding BUMN Migas dengan Konsep kelembagaan yang sedang di finalisasi dalam Revisi UU Minyak dan Gas Bumi oleh DPR akan berpotensi menimbulkan konflik.

Karena dalam konsep kelembagaan dalam RUU Migas, struktur yang dibentuk jauh berbeda dengan adanya Badan Usaha Khusus (BUK) di bidang hulu minyak dan gas, hilir minyak dan hilir gas bumi.

"Dengan pembentukan holding BUMN Migas saat ini tanpa menunggu arah dari revisi UU Migas tersebut, dapat menyebabkan inefisiensi nasional karena diperlukan penyesuaian kelembagaan yang cukup rumit," katanya.

Hal terakhir yang menurut Agus juga perlu menjadi pertimbangan Jokowi dalam menentukan nasib holdingisasi Migas adalah, belum adanya Konsensus Nasional atas urgensi dari pembentukan holding BUMN migas ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement