Menteri Eko Putro meminta kepala daerah untuk menyelesaikan APBD dan peraturan bupatinya karena dana desa masuknya gelondongan dari APBD.
"Kalau APBD-nya antara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan bupati tidak ada kesepakatan, maka dana desanya pun akan jadi korban dan pembangunannya pun tidak akan selesai".
Meski demikian, lanjut Eko, pihaknya dibantu oleh Kemendagri yang sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk segera menyelesaikan peraturan bupati dan APBD-nya.
"Untuk pengawasan dana desa, kami berusaha mencari model terbaik. Kalau kami terlalu ketat, kepala desa takut. Kami sudah kerja sama dengan Kemendagri dan pihak kepolisian, karena memang bertugas mencegah penyelewengan. Ke depan, kami meminta agar adanya jadwal pengawasan agar sama-sama bekerja dengan nyaman," cetus Eko.
(Dani Jumadil Akhir)