Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Pembayaran Lintas Negara Harus Pertimbangkan Asas Resiprokal

Antara , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |14:14 WIB
BI: Pembayaran Lintas Negara Harus Pertimbangkan Asas Resiprokal
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama erat dalam mewujudkan tercapainya kesepakatan tersebut. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN.

Baca juga: LPS: Dana Premi Restrukturisasi Bank 3% dari PDB

Tujuan utama ABIF sendiri adalah menyediakan akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.

Azas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF dimana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang bersepakat. ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement