JAKARTA - Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Pungky Wibowo menilai pembayaran lintas negara (cross border payment) harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik.
Pungky menuturkan, terkait pembayaran lintas negara sendiri, Indonesia sudah berkecimpung dalam forum resmi untuk negara-negara ASEAN yang disebut Working Committee Payment System.
Menurut Pungky, idealnya regulator-regulator antarnegara harus memiliki perjanjian terlebih dahulu terkait pembayaran lintas negara sehingga dapat saling menguntungkan.
"Kita sedang berjalan ke arah situ, perbankan sudah ada ABIF kan, kita ingin hal yang sama untuk fintech," ujar Pungky, Senin (12/3/2018).
Baca juga: 3 Bank Gabung Inisiatif Pembayaran Lintas Negara
Sebelumnya, pada 2014 lalu, Indonesia sepakat mendukung integrasi perbankan ASEAN yang menjadi langkah penting guna menfasilitasi kemajuan integrasi ekonomi dan keuangan ASEAN.
Dalam hal ini, Indonesia diwakili oleh Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines yang akan menjadi panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).