JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau aturan taksi online.
Pantauan Okezone, Senin (12/3/2018), di Gedung BPPT, Kantor Mariitm, telah hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi. Terlihat juga Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kepolisian RI.
Baca juga: April, Taksi Online "Nakal" Akan Ditindak
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, sekira pukul 13.30 WIB. Namun, dilangsungkan secara tertutup.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada seluruh driver taksi online untuk segera membuat SIM A umum yang menjadi salah satu syarat mutlak kepada seluruh driver online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.