Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Luhut Panggil Menhub hingga Polisi Bahas Taksi Online

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |13:41 WIB
Menko Luhut Panggil Menhub hingga Polisi Bahas Taksi <i>Online</i>
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau aturan taksi online.

Pantauan Okezone, Senin (12/3/2018), di Gedung BPPT, Kantor Mariitm, telah hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi. Terlihat juga Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kepolisian RI.

 Baca juga: April, Taksi Online "Nakal" Akan Ditindak

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, sekira pukul 13.30 WIB. Namun, dilangsungkan secara tertutup.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada seluruh driver taksi online untuk segera membuat SIM A umum yang menjadi salah satu syarat mutlak kepada seluruh driver online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Driver supaya wajib memiliki SIM A Umum. Sebab demi penumpang dan keselamatannya," tuturnya.

 Baca juga: Pentingnya SIM A Umum bagi Pengendara Taksi Online

Di samping itu, Budi mengatakan, selama program SIM A Umum kolektif ini, pemerintah telah memberikan subsidi dari dana APBN, sehingga yang tarif SIM yang tadi Rp170.00, hanya dibayar sebesar Rp100.000.

"Ini semua berlaku di 10 kota di Indonesia. Saya imbau driver online memanfaatkan dalam 1 bulan ini," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement