Fintech harus memiliki bank data yang dapat disampaikan dalam bentuk informasi kepada pemberi pinjaman (lender) maupun pihak peminjam (borrower). Dengan demikian, sebelum memberikan pinjaman, pihak lender mengetahui bisnis yang sedang dijalankan oleh borrower sehingga dapat mengetahui profil risiko dari bisnis tersebut, sebaliknya pihak borrower mengetahui dengan pasti profil pemberi pinjaman.
Transparansi informasi yang dimaksud meliputi, hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjaman, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan harus dibuka seluas-luasnya.
"Tata kelola yang baik, pelaporan yang standart, yang harus disampaikan kepada OJK secara real time, termasuk edukasi dan perlindungan konsumen. Itu menjadi bagian platform yang dikembangkan," tandas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)