BALI - Otoritas jasa Keuangan (OJK) terus menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) terkait jasa keuangan digital atau financial technology (fintech). Regulasi itu sangat mendesak mengingat laju pertumbuhan fintech sangat cepat sehingga membutuhkan payung hukum.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, dalam aturan tersebut ditargetkan selesai pada semester I 2018. Setelah POJK fintech resmi diluncurkan, maka semua fintech harus berpatokan pada POJK tersebut.
"Kita targetkan semester I bisa kita keluarkan, optimisnya triwulan I selesai, tapi kalau ada masukan dari industri yang perlu diakomodir, kita perlu waktu menyelesaikannya, dan paling lambat semester I bisa kita selesaikan, " ujarnya di Nusa Dua Bali, Senin (12/3/2018).
Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi untuk Atur Transparansi Fintech
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, aturan fintech cenderung berbeda dengan POJK lainnya, misalnya POJK tentang perbankan. Pada POJK terkait perbankan, memiliki acuan pasti melalui standar nasional maupun internasional. Sedangkan fintech, kata dia, lebih cenderung dinamis.
"Sementara kalau fintech kan perkembangannya sangat cepat, kemudian juga dimensi bisinisnya juga sangat heterogen, jadi ada fintech landing, ada fintench invesmnet, yang landing juga macama, dan sebagainya," kata dia.
Adapun beberapa pokok yang akan diatur dalam POJK terkait fintech antaranya, seluruh perusahaan fintech wajib mencatatkan perusahaannya di OJK.
Dengan demikian, OJK dapat membuat mapping dan identifikasi fintech yang berada di bawah pengawasan dan aturan OJK serta fintech tidak terdaftar. Pasalnya, tidak semua fintech masuk dalam kategori lembaga jasa keuangan.
Di samping wajib mendaftarkan usahanya ke OJK, fintech juga harus memiliki transparansi. Poin transparansi sangat ditekankan karena berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Fintech, Bunga Tinggi dan Rentenir Digital
Fintech harus memiliki bank data yang dapat disampaikan dalam bentuk informasi kepada pemberi pinjaman (lender) maupun pihak peminjam (borrower). Dengan demikian, sebelum memberikan pinjaman, pihak lender mengetahui bisnis yang sedang dijalankan oleh borrower sehingga dapat mengetahui profil risiko dari bisnis tersebut, sebaliknya pihak borrower mengetahui dengan pasti profil pemberi pinjaman.
Transparansi informasi yang dimaksud meliputi, hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjaman, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan harus dibuka seluas-luasnya.
"Tata kelola yang baik, pelaporan yang standart, yang harus disampaikan kepada OJK secara real time, termasuk edukasi dan perlindungan konsumen. Itu menjadi bagian platform yang dikembangkan," tandas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)