Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan Batu Bara: Hanya Berlaku sejak Periode 12 Maret

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |13:00 WIB
Revisi Aturan Batu Bara: Hanya Berlaku sejak Periode 12 Maret
Coffee Morning Kementerian ESDM. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi isi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395/K 30/2018 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Penetapan harga khusus yang sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 diubah menjadi tidak berlaku surut.

Dengan demikian, maka kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari tidak akan disesuaikan. Maka sejak 12 Maret 2018, peraturan tersebut berlaku tidak surut dengan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik sebesar USD70 per metrik ton.

Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono menerangkan, keputusan tidak memberlakukan surut kebijakan itu karena kesulitan dalam hal pengembalian administrasi.

"Jadi begini keribetan pemerintah adalah yang sudah transaksi pada HBA lama adalah pengembalian itu akan sulit. Itu alasan utamanya," tuturnya, di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga: Harga Batu Bara Meningkat, Pembangkit Listrik Bisa Beralih ke Gas

Dengan berlaku tidak surut, maka administrasi keuangannya akan menjadi lebih mudah. Pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan harga batu bara acuan.

Sekadar informasi, Keputusan Menteri ESDM dimaksud mempertimbangkan PP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement