JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan menandatangani amandemen kontrak baru untuk dua perusahaan tambang yang sudah menyerahkan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB).
Dengan begitu, masih ada dua perusahaan lagi yang belum mau melakukan amandemen Kontrak Karya. Dengan alasan penerimaan negara dan divestasi.
"Besok kita tanda tangan 7 perusahaan yang amandemen kontrak. Kalau yang belum, dia gak mau. Padahal itu perintah UU," tutur Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Untuk diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya mencatat masih ada 9 perusahaan pertambangan Minerba yang belum mau melakukan amandemen KK. Dengan alasan masih menunggu kepastian soal pajak dan divestasi.
Berdasarkan data Ditjen Minerba, dari 68 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Batu Bara (PKP2B) seluruhnya sudah menandatangani amandemen termasuk 18 perusahaan yang melakukan penandatanganan saat ini. Sedangkan dari 31 KK terdapat 22 perusahaan yang sudah tanda tangan amandemen termasuk 1 KK yang hari ini tanda tangan.
Bambang mengatakan, 9 perusahaan ini bergerak di sektor mineral, untuk sektor batu bara semua sudah melakukan amandemen kontrak. Rata-rata ketidaksetujuan terhadap pajak dan divestasi 51% itu karena perusahaan belum berproduksi.
Kendati begitu, Bambang menjanjikan persoalan terhadap 9 KK ini akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Kita ditargetkan selesai awal tahun ini. Oleh karena itu, ini bisa direalisasikan soal pajak itu kewenangan Kementerian Keuangan, saya mendorong terus ke BKF untuk bisa bernego lagi supaya win-win gimana," tuturnya.
(Fakhri Rezy)