Jumlah ini dipatok untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang diharapkan kontribusi terbesarnya diperoleh dari investasi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup baik apabila dibandingkan dengan sejumlah negara bisa tumbuh lebih pesat, seperti China (6,8%), India (7,7%), dan Vietnam (6,8%).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah daerah harus dapat mendukung upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi. ”Langkah untuk memperbaiki iklim investasi merupakan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa adanya upaya secara bersama-sama, maka kepastian investasi serta konektivitas yang menjadi tema sentral konsolidasi akan sulit diwujudkan,” ungkapnya.
Tjahjo mengatakan, tahun 2018 merupakan tahun terakhir melaksanakan amanah Nawacita. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa di atas 5,5%.
Seluruh pemangku kebijakan, baik di pusat dan daerah, harus bahu membahu menghilangkan hambatan iklim investasi. Terutama memotong regulasi yang terlalu birokratis. Saat itu seluruh pemerintah daerah di Indonesia, baik provinsi, kabupaten, dan kota, didorong segera membentuk.
Menurut Tjahjo, investasi yang masuk sangat penting karena itu menghidupkan denyut nadi perekonomian. Merujuk pada data yang dilansir Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sepanjang2017mencapaiRp692,8 triliun. Ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp678,8 triliun.
”Pemerintah sendiri menetapkan target realisasi investasi tahun 2018 menjadi Rp765 triliun. Meskipun masih terdapat beberapa provinsi yang capaian kinerja realisasi investasi rendah,” katanya.
Tentu, kata dia, untuk mengejar target itu dibutuhkan sinergi, baik pusat dan daerah harus saling dukung, bahu membahu, satu suara, dan satu irama. Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan 5 permendagri terkait pencabutan 37 Permendagri yang menghambat investasi dan birokrasi. Langkah lainnya untuk mendukung itu adalah pembentukan Satgas Percepatan Berusaha yang kini sedang dalam proses.
Tercatat ada 8 provinsi dan 74 kabupaten/kota yang telah menerbitkan keputusan kepala daerahnya tentang Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
”Sebanyak 26 provinsi dan 440 kabupaten atau kota belum membentuk satgas,” ujarnya.
Dengan dibentuknya satgas tersebut, perda dan peraturan kepala daerah yang menghambat percepatan pelaksanaan berusaha bisa diinventarisasikan dan dievaluasi.
(Oktiani Endarwati)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)