Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Batu Bara Direvisi Lagi, PLN Rugi Rp4 Triliun

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 14 Maret 2018 |11:28 WIB
Aturan Batu Bara Direvisi Lagi, PLN Rugi Rp4 Triliun
Coffee Morning Kementerian ESDM. (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Harga Batu Bara Meningkat, Pembangkit Listrik Bisa Beralih ke Gas

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan harga batu bara untuk alokasi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri 1395 tahun 2018 yang terdiri dari beberapa pokok, salah satunya harga batu bara untuk kebutuhan PLN menjadi USD70 per ton.

Penetapan harga batu bara ini dilakukan agar PLN bisa terus menjalankan penugasanannya untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019, sementara di sisi lain harga batu bara terus melonjak tinggi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement