JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai status utang pemerintah yang mencapai Rp4.035 triliun pada akhir Februari 2018 masih dalam status yang aman.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kemenkeu, utang pemerintah mencapai Rp4.035 triliun, tersebut meningkat 13,46% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar RP3.556 triliun, 29,24% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan, Pengelolaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Schneider Siahaan mengatakan, jika dibandingkan dengan negara yang setara dengan Indonesia atau peer countries utang pemerintah jauh lebih rendah.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp4.000 Triliun, Kemenkeu: Dikelola Hati-Hati
Di mana utang Vietnam sebesar 63,4% dari PDB, Thailand 41,8% dari PDB, Malaysia 52,7% dari PDB, Brazil 81,2% dari PDB, Nikaragua 35,1% dari PDB, dan Irlandia 72,8% dari PDB.
"Itu dibanding negara lain yang setara dengan Indonesia atau peer countries, posisi kita masih relatif lebih aman," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta , Kamis (15/3).
Dia mengatakan, berdasarkan yang ditetapkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003, batas utang pemerintah di bawah 60% tergolong level aman. Sedangkan kini, Indonesia berada di 29,24% dari PDB.