JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajal terus mengimbau seluruh masyarakt Indonesia untuk melakukan kewajiban perpajakannya melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui website https://djponline.pajak.go.idatau melalui Aplication Service Provider (ASP).
Baca Juga: Baru 5,1 juta Warga Indonesia Lapor SPT
Namun, di era teknologi sekarang ini, Ditjen Pajak menyarankan agar para Wajib Pajak (WP) melakukan pelaporan secara online karena lebih mudah. Pasalnya, dengan cara ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja serta tidak terbatas waktu sehingga sangat tepat bagi WP yang saat ini sangat sibuk. Selain itu juga tidak perlu antri di Kantor Pelayan Pajak.
Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ani Natalia Pinem mengatakan, untuk melakukan pelaporan secara online melalui e-filling maka WP perlu nomor Electronic Filing Identification Number(e-FIN). Nah EFIN ini hanya bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP.