"Bagi yang pertama kali mau lapor SPT dan ingin secara online maka bisa mendapatkan nomor EFIN dengan langsung datang ke KPP terdekat," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca Juga: Kepatuhan Pajak RI Masih Rendah, Pembangunan Harap Maklum
Namun, saat ini banyak WP baru yang ingin melaporkan SPT tapi tidak sempat karena kerja. Untuk itu maka, Ditjen Pajak memberikan cara khusus yang bisa dilakukan pada hari libur.
"Bisa datang hari Minggu (18/3/2018) di CFD Thamrin Lot 10. Di sana WP bisa langsung melakukan aktivasi EFIN dan juga bisa langsung daftar. Bagi yang kesulitan juga akan langsung dibantu oleh petugas Pajak," jelasnya.
Adapun syarat yang perlu dibawa untuk pembuatan EFIN baru adalah KTP, NPWP serta fotokopi nya. Setalh itu tinggal mengisi formulir EFIN yang ada di lokasi acara.
Baca Juga: Reformasi Perpajakan Bakal Ada Warna Hijau hingga Merah, Apa Itu?