Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Ekspor Impor Kawasan Ekonomi Khusus Tak Perlu Izin Pemerintah Pusat

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 16 Maret 2018 |18:50 WIB
Aturan Ekspor Impor Kawasan Ekonomi Khusus Tak Perlu Izin Pemerintah Pusat
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Dia menyebutkan ada 4 KEK yang untuk pertama kalinya mendapatkan delegasi ini. Adapun keempatnya yakni KEK Bitung, KEK Tanjung Api-Api, KEK Morotai dan KEK Malaibatuta.

"Keempat itu, kita sudah teliti kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastrukturnya, tinggal pendelegasiannya," ujar dia.

Dia mengatakan, Permendag yang mengatur ekspor impor ini direncanakan akan keluar pada 29 Maret mendatang. "Cuma tadi ditargetkan 29 Maret sudah selesai (Permendag)," sebut dia.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mempersiapkan aturan terkait untuk persetujuan impor. "Itu pada dasarnya ada yang kalau dari perdagangan, sudah saya targetkan akhir Maret ini beberapa persetujuan impor akan diterbitkan dan didelegasikan," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement