JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan mengenai pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
Peraturan yang akan keluar pada akhir Maret 2018 ini, nantinya membuat kawasan KEK tidak perlu meminta izin dari pemerintah pusat untuk melakukan ekspor dan impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut ekspor dan impor tak perlu lagi meminta izin dari pusat, namun secara komoditas yang akan diimpor atau ekspor masih diatur Kemendag yang ditentukan sesuai karakteristik KEK.
"Ada angka pengenal impornya, persetujuan untuk komoditas tertentu kan disesuaikan dengan karakteristik dan juga KEK-nya. Jadi itu udah oke secara prinsip. Misalnya KEK tertentu untuk ekspornya kopi," ujar dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca Juga:
Konsep Masterplan Batam Menjadi KEK Mulai Dimatangkan
Sri Mulyani Datangi Kantor Menko Darmin Bahas Batam Jadi KEK