Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sedih Karang Rusak, Menteri Susi Minta Hentikan Penambangan Pasir Ilegal

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 24 Maret 2018 |20:03 WIB
Sedih Karang Rusak, Menteri Susi Minta Hentikan Penambangan Pasir Ilegal
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Fakfak Tinjau Pasar Ikan (Dok. KKP)
A
A
A

Susi juga meminta aparat penegak hukum setempat untuk aktif membantu masyarakat mengamankan penambangan pasir di laut.

Lemahnya komitmen masyarakat Fakfak terhadap konservasi laut dibenarkan oleh Bupati Fakfak Mohammad Uswanas. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan, namun dukungan dan kekompakan dalam pelaksanaannya dinilai masih kurang.

“Saya minta Ibu Menteri datang ke sini karena Fakfak sangat tidak komitmen dengan masalah pengendalian konservasi laut. Saudara masih mau kita punya ikan ke depan? Masih tidak? Kalau masih berarti mulai saat ini kita amankan laut kita,” tutur Uswanas dalam sambutannya.

Selain perkara penambangan pasir, Menteri Susi juga berpesan agar masyarakat mematuhi aturan penangkapan spesies laut. Ia berpesan agar masyarakat tidak lagi melakukan penangkapan terhadap lobster, kepiting, dan rajungan bertelur. Selain itu, masyarakat diimbau untuk meninggalkan destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak) dengan tidak lagi menggunakan portas, bom, dinamit, atau bius, dan sebagainya yang dapat merusak ekosistem laut.

“Mohon aparat razia itu, pupuk-pupuk matahari dipakai untuk apa? Kalau tidak ada pertanian, ada pupuk-pupuk matahari pasti tangkap ikan pakai bom. Waduh habis nanti Saudara semua masa depannya,” kata Menteri Susi.

Hal lain yang perlu dipatuhi adalah aturan penggunaan alat tangkap dan wilayah tangkapan. Menteri Susi mengingatkan, wilayah di bawah 4 mil dari pulau terluar hanya boleh dimasuki oleh kapal di bawah 10 GT. Adapun kapal 10 GT – 30 GT harus menangkap di wilayah di atas 4 mil dari pulau terluar. Lain halnya dengan kapal di atas 30 GT harus melakukan penangkapan ikan di wilayah di atas 12 mil laut.

Pengaturan ini dianggap penting agar nelayan-nelayan kecil bisa mendapatkan ikan tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk membeli bahan bakar. Dengan pengaturan yang adil, nelayan kecil bisa mendapat tangkapan ikan yang cukup banyak di wilayah yang lebih dekat dari daratan tanpa harus bersaing dengan kapal-kapal besar.

“Laut dipelihara, diambil ikannya dengan cara yang benar. Itu namanya kita sebagai makhluk Tuhan mensyukuri nikmat Tuhan yang luar biasa diberikan kepada kita. Jangan sampai kita kufur sama nikmat Tuhan, kalau kita kufur pasti celaka,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, KKP menyerahkan bantuan 8.000 ekor calon induk nila bagi 4 Pokdakan di Kabupaten Fakfak yang diserahkan simbolik kepada Pokdakan Waremo Jaya Kp. Waremo Distrik Mbaham Ndandara dan Pokdakan Ubadari Kp. Ubadari Distrik Kayaun. KKP juga melakukan penyematan atribut Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) dan menyerahkan sertifikat Basic Safety Training (BTS) kepada perwakilan peserta training

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement