Baca Juga: Urus Izin Usaha Hanya 2 Menit, Presiden Jokowi: Kenapa Harus 2 Minggu?
Namun, kata Jokowi, ada beberapa kinerja Bea Cukai yang patut diapresiasi seperti simplifikasi izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari 30 hari menjadi 1 jam, registrasi kepabeanan dari 1 hari menjadi 3 jam.
Tapi untuk simpifikasi izin tempat penimbunan berikat (TPB) dari 15 hari kerja di KPPBC menjadi 3 hari dan percepatan perizinan di bidang cukai dari 30 hari menjadi 3 hari, harus dievaluasi lagi.
"Jangan tepuk tangan ini masih ada hari. Izin nomor pokok ini apa sih, jangan-jangan kaya SIUP tadi, Jadi kita harus buat cepat, supaya memudahkan investasi dan tujuan ekspor," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.