JAKARTA - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi Grab mengambil Uber Technologies, perusahaan transportasi online asal Amerika Serikat. Adapun unit bisnis yang diakuisisi yakni unit bisnis di Asia Tenggara.
Sayangnya, akuisisi tersebut nampaknya akan mendapatkan hambatan. Pasalnya, Komisi Persaingan Singapura (Commission of Singapore/CCS) mengatakan bahwa undang-undang persaingan Singapura melarang merger yang berujung pada pengurangan kompetisi yang substansial.
Melansir Business Insider, Selasa (27/3/2018), saat ini otoritas persaingan Singapura belum menerima pemberitahuan tentang merger. Mereka pun telah meminta kedua belah pihak untuk memperjelas rinciannya.
Baca Juga: Aksi Akuisisi, Begini Perubahan Bisnis Grab dan Uber
Jika CCS menemukan bahwa merger tersebut dapat menghilangkan persaingan usaha tersebut, maka mereka bisa saja meminta merger dalam bentuk lain, atau yang lebih extrem mereka akan membatalkannya.
Layanan Uber akan tersedia di Asia Tenggara selama dua minggu lagi hingga 8 April untuk Grab untuk menyambungkan driver Uber ke platformnya.
Sekadar informasi, sebagai bagian dari kesepakatan, Uber akan mengambil 27,5% saham di Grab sementara kepala Uber, Dara Khosrowshahi, akan bergabung dengan dewan Grab.
Saat ini, Grab menyediakan layanan mobil pribadi, sepeda motor, taksi, dan carpooling di lebih dari 100 kota di seluruh Asia Tenggara. Perusahaan mengklaim memiliki 95% pangsa pasar pada taksi online ketika mengumumkan rencana untuk menaikkan lebih dari USD2,5 miliar dari SoftBank dan investor lainnya pada tahun 2017.
(Martin Bagya Kertiyasa)