JAKARTA - Kementerian Perdagangan (kemendag) mengharuskan semua pelaku usaha hingga asosiasi untuk menerapkan harga acuan tertinggi (HET) untuk empat bahan pokok utama. Seperti daging sapi beku, gula pasir, minyak goreng kemasan sederhana dan beras medium.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada semua kepala daerah masing-masing melau surat yang dikirimkan pihaknya. Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan stok yang banyak ssehingga tidak ada lagi alasan menaikkan harga karena tidak ada ketersedian stok.
"Kalau mereka (daerah) butuh stok, silakan hubungi Bulog atau Kemendag. Pemerintah melalui Bulog akan supply melalui mitra kepada pedagang itu dan kalau ada usulan mitra baru dalam penyaluran silakan tapi tentu akan ada verifikasi dulu," ungkap Enggar di Kemendag, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga: Mentan dan Sandiaga Uno Bahas Kesiapan Pangan Jelang Puasa