Suahasi tidak khawatir pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif perpajakan ini, karena tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.
"Pemerintah tidak kehilangan uang karena industri-industri tidak pernah ada. Kita relakan PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain tetap dibayar," katanya.
Dia menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi tax holiday akan terbit minggu depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi tax allowance.
Suahasil mengharapkan revisi peraturan perpajakan ini bisa mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia agar makin berkualitas dan memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.