Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%

Antara , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |17:45 WIB
Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%
Ilustrasi: Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak (Foto Shutterstock)
A
A
A

"Kalau sudah membangun investasi, diaudit pajak bener atau tidak, kalau janji Rp30 triliun, benar tidak investasi Rp30 triliun, nanti semua proyek kita hitung berikut dengan assesment," ujarnya.

Dia menambahkan untuk investasi Rp500 miliar-Rp1 triliun bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi Rp1 triliun-Rp5 triliun mendapatkan pembebasan tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi Rp5 triliun-Rp15 triliun bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun, untuk investasi Rp15 triliun-Rp30 triliun mendapatkan pembebasan 15 tahun dan diatas Rp30 triliun mendapatkan pembebasan 20 tahun.

"Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.

 Baca Juga: Sri Mulyani Heran Pengusaha Tak Minati Tax Holiday

Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement