Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani 'Turun Gunung' ke Kantor Pelayanan Pajak

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 31 Maret 2018 |10:41 WIB
Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani 'Turun Gunung' ke Kantor Pelayanan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani periksa hari akhir pelaporan SPT. Foto: Giri/Okezone
A
A
A

"Iya Bu siap (saya selalu lapor pajak)," kata Jas menjawab pertanyaan Ani.

Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi masyarakat yang belum menyampaikan, maka wajib menyampaikan pada hari ini, jika tidak melaporkan maka akan terkena dengan administrasi sebesar Rp100.000.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP terdekat atau dengan cara online atau efiling melalui telepon pintar yang anda miliki. Jika kurang yakin, maka bisa juga mendatangi KPP agar dipandu saat mengisi.

(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement