JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017. Dalam laporan tersebut, salah satu yang jadi bagian pemeriksaan adalah perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan (API).
Pemeriksaan atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan tahun anggaran 2015-semester I 2017 dilaksanakan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Maluku. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan.
Mengutip laman IHPS II-2017, Selasa (3/4/2018), hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang berfokus pada penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan belum efektif.
Menurut BPK, masih ada permasalahan yang memerlukan perhatian. Salah satunya, kebijakan pelarangan alat penangkap ikan (API) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik dan penggantinya Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan belum didukung dengan sumber daya dan kelembagaan yang memadai.
Akibatnya, pelaksanaan dan langkah penyelesaian dampak kebijakan pelarangan API tidak efektif dan berpotensi tidak tepat sasaran sesuai dengan target yang ditetapkan. Hal ini terjadi karena Dirjen Perikanan Tangkap belum membentuk tim pokja secara memadai dan tidak