"Nah ketika ada Super deduction, perusahaan boleh mengaku biaya lebih dari Rp100, meskipun sebenarnya pengeluaran hanya Rp100. Katakan kalau sebenarnya Rp1.000 dikurangi biaya Rp100, untungya Rp900, tapi karena ada Super deduction biaya Rp100 dinaikan menjadi Rp150," tuturnya.
"Jadi penerimaan Rp1.000 dikurangi biaya Rp150, maka untung perusahaan menjadi Rp850. Pengali untuk pembayaran pajaknya menjadi 25% dikali Rp850, bukan 25% dikali Rp900," tuturnya.
Baca Juga: Kepala BKF: Tax Holiday Hanya Berlaku untuk Investasi Baru
Namun, Suahasil mengatakan, skema ini masih dalam proses pembicaraan. Menurutnya, gambaran besar Super deduction adalah perusahaan diperbolehkan memperbesar nilai investasi yang sudah dilakukan saat pembayaran pajak.
"Tadinya dia keluarkan biaya Rp100, tapi boleh mengakui oleh pajak, kalau dia bilang Rp150. Nah itu dia yang kita atur, misalnya R&D seperti apa yang boleh, siapa yang boleh mengaku lebih dari Rp100, untuk kegiatan macam seperti apa kan enggak boleh sembarang, itu kita coba desai. Siapa yang boleh, kegiatan apa, waktu kapan," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.