Adapun hasil pemeriksaan nantinya dapat dipergunakan oleh ketiga institusi tersebut. Hasil pemeriksaan juga dapat digunakan sebagai dasar WP untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sebab pemeriksaan dilakukan sebelum SPT PPh disampaikan.
"Jadi apa yang dihasilkan pemeriksaan bersama ini akan dituangkan dalam SPT Tahunan KKKS yang bersangkutan. Jadi enggak ada beda lagi SPT dengan hasil yang dilakukan bersama oleh Tim Satgas Pemeriksaan Bersama tadi," jelas dia.
Sebagai gambaran saat ini, tiga institusi tersebut melakukan pemeriksaan secara terpisah. BPKP melakukan pemeriksaan atas bagi hasil meliputi lifting dan cost recovery yang membutuhkan jangka waktu 30 sampai dengan 60 hari.
Sementara SKK migas melakukan tugas pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery yang membutuhkan jangka waktu 30 hingga 60 hari. Di sisi lain DJP melaksanakan pemeriksaan pajak lifting dan cost recovery untuk PPh migas yang membutuhkan jangka waktu sampai dengan 12 bulan.
Dengan sinergi itu maka waktu pengujian dapat dipersingkat menjadi 60 hari serta pembahasan dan penyusunan laporan selama 60 hari.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.