JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan pembayaran dividen sebesar Rp255 per saham atau setara dengan 27,5% dari laba tahun 2017 sebesar Rp23,3 triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp80 yang telah dibayarkan oleh perseroan pada Desember 2017.
Mengutip keterangan tertulis perseroan di Jakarta, Kamis (5/4/2018), keputusan tersebut telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada hari ini.
RUPST juga mengambil keputusan-keputusan antara lain persetujuan atas Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017.
Baca Juga: Laba Bersih BCA Naik 13,1% Jadi Rp23,3 Triliun
Di samping itu, RUPST telah memberikan wewenang kepada Direksi (dengan persetujuan Dewan Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim tahun buku 2018 kepada Pemegang Saham yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memeriksa pembukuan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Dalam prosesnya, Dewan Komisaris perlu memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga melakukan penunjukan direktur baru yaitu Vera Eve Lim yang akan menjabat sebagai Direktur Perseroan. Sebelumnya, Vera menjabat sebagai Direktur di Bank Danamon.