Sedangkan pengawasan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan ketenagakerjaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
“Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 34 ayat (1) Perpres ini.
Demikian juga Pemberi Kerja TKA yang memberikan keterangan tidak benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dan TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian, menurut PP ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang keimigrasian.
“Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 itu
(Dani Jumadil Akhir)